SENYUM YANG BELUM MERATA
Ketimpangan akses layanan kesehatan gigi di Indonesia masih menjadi persoalan nyata yang belum terselesaikan. Di kota-kota besar, masyarakat dengan mudah menjangkau klinik gigi modern dan dokter gigi profesional, sedangkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), banyak masyarakat bahkan belum pernah menjalani pemeriksaan gigi seumur hidupnya. Keterbatasan tenaga medis, minimnya sarana kesehatan, serta sulitnya akses transportasi menjadi hambatan besar dalam pemenuhan layanan gigi yang layak. Menurut data Kementerian Kesehatan RI tahun 2025, hanya sekitar 699 dokter gigi spesialis yang tersedia untuk melayani lebih dari 270 juta penduduk, dan sebagian besar terkonsentrasi di kota besar seperti Jakarta. Banyak Puskesmas di daerah 3T belum memiliki poli gigi atau dokter gigi tetap, sehingga masyarakat harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan layanan dasar seperti pencabutan atau tambal gigi.

Gambar 1. Distribusi dokter gigi di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia
Kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian integral dari kesehatan umum dan menjadi indikator penting kesejahteraan masyarakat. Infeksi pada rongga mulut dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai penyakit sistemik, seperti endokarditis, diabetes tidak terkontrol, hingga kelahiran prematur pada ibu hamil. Di Indonesia, 56,9% penduduk usia di atas tiga tahun mengalami masalah gigi dan mulut, dan 88% di antaranya menderita karies menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Sayangnya, hanya 6,2% masyarakat Indonesia menyikat gigi dengan benar, menunjukkan rendahnya kesadaran dan edukasi kesehatan gigi terutama di wilayah dengan keterbatasan akses. Pemerataan layanan kesehatan gigi tidak cukup hanya dengan menambah tenaga medis, tetapi juga perlu penguatan sistem promotif dan preventif melalui edukasi di sekolah, pelatihan kader kesehatan, serta penyuluhan berbasis media digital.

Gambar 2. Indeks DMFT/dmft dari Survei Kesehatan Nasional 2013 dan 2018
Tabel tersebut menunjukkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 dan 2018 mengenai indeks DMFT/dmft di Indonesia, yang menggambarkan jumlah rata-rata gigi yang berlubang (D), hilang (M), dan ditambal (F) pada berbagai kelompok usia. Data tersebut memperlihatkan bahwa nilai DMFT/dmft cenderung meningkat seiring bertambahnya usia, menandakan akumulasi kerusakan dan kehilangan gigi dari waktu ke waktu. Jika dibandingkan antara tahun 2013 dan 2018, tampak adanya peningkatan angka DMFT pada sebagian besar kelompok usia, terutama usia dewasa dan lanjut usia, yang menunjukkan bahwa masalah karies dan kehilangan gigi masih menjadi tantangan besar dalam kesehatan gigi dan mulut di Indonesia. Selain itu, pada kelompok usia anak (3–5 tahun) nilai DMFT juga cukup tinggi pada tahun 2018, mencerminkan masih rendahnya kesadaran dan upaya pencegahan karies sejak usia dini (Chairunisa et al., 2024).
Isu pemerataan layanan kesehatan gigi ini menjadi semakin relevan untuk dibahas dalam upaya mendukung target Indonesia Bebas Karies 2030 serta pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin ketiga, yaitu Good Health and Well-being. Tanpa pemerataan akses dan peningkatan kesadaran masyarakat, cita-cita tersebut akan sulit tercapai. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor guna memperkuat distribusi tenaga kesehatan, menghadirkan mobile dental clinic di wilayah 3T, serta memperluas edukasi preventif yang berkelanjutan. Upaya mewujudkan senyum yang merata bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga bentuk nyata dari keadilan sosial dalam bidang kesehatan karena setiap senyum, dimanapun berada, berhak untuk sehat.
REALITA LAYANAN GIGI DI DAERAH 3T: MINIM, LAMBAT, TERBATAS
Kondisi layanan kesehatan gigi di daerah 3T mencerminkan tantangan nyata dalam mewujudkan pemerataan kesehatan di Indonesia. Ketimpangan rasio tenaga medis menjadi salah satu faktor utama, di mana satu dokter gigi harus melayani ribuan penduduk dengan cakupan wilayah yang sangat luas. Distribusi dokter gigi di daerah 3T sangat timpang, dengan rasio mencapai 1:15.000 penduduk di beberapa wilayah Papua dan Nusa Tenggara Timur. Dokter gigi seringkali merangkap tugas administratif dan promotif karena keterbatasan sumber daya manusia. Kondisi ini tidak hanya menghambat pemerataan pelayanan, tetapi juga menurunkan kualitas perawatan yang diberikan kepada masyarakat. Akibat keterbatasan tersebut, kegiatan promotif dan preventif seperti penyuluhan gigi di sekolah, pemeriksaan rutin, maupun skrining karies seringkali terabaikan karena fokus tertuju pada penanganan kasus darurat atau tindakan kuratif. Implementasi pemerataan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pun masih menghadapi tantangan serius dalam tahap pelaksanaan, terutama di wilayah dengan infrastruktur dan dukungan logistik yang terbatas (Wardhani et al., 2024).
Fasilitas kesehatan di daerah 3T pun masih jauh dari standar ideal. Banyak puskesmas belum memiliki dental unit yang lengkap, bahkan beberapa tidak memiliki ruangan khusus untuk pelayanan gigi. Kondisi ini memaksa tenaga medis bekerja dengan peralatan seadanya, yang tentu membatasi jenis tindakan yang bisa dilakukan. Di beberapa wilayah kepulauan atau pegunungan, pelayanan gigi hanya tersedia saat ada kunjungan berkala dari tim dokter gigi atau relawan kesehatan, sehingga masyarakat tidak memiliki akses terhadap layanan rutin seperti penambalan, pembersihan karang gigi, atau pembuatan gigi tiruan sederhana. Menurut Suratri et al. (2023), ketersediaan fasilitas kedokteran gigi di puskesmas masih belum merata dan sebagian besar terkonsentrasi di daerah perkotaan, menyebabkan pelayanan kesehatan gigi di wilayah terpencil bersifat insidental dan tidak berkelanjutan. Situasi ini menggambarkan bahwa pemerataan fasilitas kesehatan gigi masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun organisasi profesi.
Selain itu, jarak tempuh dan waktu tunggu yang panjang menjadi hambatan besar bagi masyarakat untuk memperoleh layanan gigi. Di banyak daerah 3T, puskesmas terdekat bisa berjarak puluhan kilometer dan hanya dapat dijangkau melalui jalan yang rusak atau transportasi air yang terbatas. Kondisi geografis yang sulit membuat masyarakat sering kali menunda pengobatan hingga kondisi gigi memburuk, yang akhirnya berujung pada pencabutan gigi daripada perawatan konservatif. Hambatan ini menunjukkan bahwa pemerataan layanan kesehatan gigi tidak hanya memerlukan penambahan tenaga medis dan fasilitas, tetapi juga strategi inovatif seperti penggunaan mobile dental clinic, tele-dentistry, serta kolaborasi dengan kader kesehatan lokal untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk tersenyum sehat. Peningkatan aksesibilitas layanan di daerah tertinggal perlu melibatkan pendekatan lintas sektor yang menyesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial masyarakat setempat (Laksono & Wulandari, 2024).
TANTANGAN BERLAPIS: DARI GEOGRAFI HINGGA MITOS LOKAL
Hambatan geografis menjadi tantangan terbesar dalam penyediaan layanan kesehatan gigi di daerah 3T. Banyak wilayah di Indonesia bagian timur terdiri atas pulau-pulau kecil dan daerah pegunungan dengan infrastruktur transportasi yang minim. Kondisi ini menyebabkan tenaga kesehatan sulit menjangkau masyarakat secara rutin dan merata. Di beberapa daerah, puskesmas hanya dapat diakses melalui perjalanan laut atau jalur darat yang memakan waktu berjam-jam, sehingga pelayanan medis, termasuk kedokteran gigi, sering kali tertunda. Selain itu, distribusi logistik seperti bahan medis habis pakai dan obat-obatan pun terhambat, yang berakibat pada terbatasnya tindakan perawatan yang bisa diberikan. Upaya peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan di daerah tertinggal harus disesuaikan dengan kondisi geografis setempat melalui strategi kolaboratif lintas sektor, termasuk penguatan transportasi medis dan sistem rujukan berbasis teknologi (Laksono & Wulandari, 2024).
Selain tantangan geografis, faktor sosial dan budaya turut memperburuk rendahnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi. Masih banyak masyarakat di daerah terpencil yang mempercayai pengobatan tradisional atau mitos lokal, seperti anggapan bahwa mencabut gigi dapat menyebabkan kebutaan atau penyakit lain. Rendahnya literasi kesehatan gigi juga membuat masyarakat cenderung menunda pengobatan hingga kondisi menjadi parah. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan gigi masih rendah, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses informasi dan edukasi. Faktor-faktor tersebut menegaskan bahwa pemerataan layanan kesehatan gigi tidak hanya bergantung pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada perubahan perilaku dan peningkatan literasi kesehatan melalui edukasi yang berkelanjutan dan sensitif terhadap konteks budaya setempat (Suratri et al., 2023).
GERAKAN MAHASISWA: PEGABDIAN YANG MENGJANGKAU PELOSOK
Peran institusi pendidikan kedokteran gigi dan mahasiswa dalam pengabdian masyarakat (PkM) di daerah 3T sangat penting untuk menutup kesenjangan layanan. Model PkM umumnya berfokus pada aspek promotif, preventif, dan kuratif sederhana, dengan mayoritas kegiatan menekankan pada edukasi dan skrining untuk perubahan perilaku. Meskipun layanan edukasi dan skrining dominan, model PkM mulai berkembang menjadi layanan klinis dasar dan rehabilitatif yang lebih komprehensif. Program yang mencakup penyuluhan, skrining, hingga penanganan keluhan, menjadikan skrining sebagai tahap krusial untuk tindakan dini dan mencegah eskalasi kasus yang sulit dirujuk. Perluasan jangkauan dan efektivitas program ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektoral (Sofiani et al., 2023).
Kesuksesan PkM dalam menjangkau wilayah terpencil sangat bergantung pada ekosistem kolaborasi lintas sektoral antara akademisi, organisasi profesi (PDGI), dan komunitas lokal. Sinergi ini meningkatkan legitimasi dan efektivitas program, terutama dalam menghadapi tantangan logistik tinggi, seperti yang terlihat dalam Bakti Sosial di Desa Tompe, Kabupaten Donggala, yang melibatkan PDGI, TBM, dan Puskesmas setempat. Kolaborasi lintas institusi ini sangat penting untuk mengoptimalkan sumber daya dan menjamin keberlanjutan layanan pasca-bakti sosial. Namun, penting untuk dicatat bahwa kegiatan berprofil tinggi harus tetap dikalibrasi agar selaras dengan kebutuhan medis esensial masyarakat 3T, yang lebih membutuhkan layanan preventif dan kuratif dasar daripada tindakan estetika. Kesinambungan kegiatan ini pada akhirnya menciptakan dampak ganda yang substansial (PDGI, 2025).
Aktivitas pengabdian masyarakat menghasilkan dampak ganda, yakni manfaat langsung bagi masyarakat dan wahana pengembangan bagi mahasiswa. Bagi masyarakat, PkM berfungsi sebagai penyedia layanan jembatan (bridge provider) yang mengisi kekosongan layanan gigi rutin di 3T, dengan meningkatkan kesadaran dan menyediakan layanan kuratif sederhana yang sulit diakses (Firdausy et al., 2024). Sementara itu, bagi mahasiswa dan institusi, PkM menjadi wahana pendidikan profesi yang diperluas dan sejalan dengan konsep Academic Health System (AHS). Untuk menjamin kesinambungan manfaat ini, model PkM harus bertransisi dari charity model yang episodik menjadi development model yang terstruktur, berbasis riset, dan bertujuan untuk melatih serta memberdayakan tenaga kesehatan dan komunitas lokal secara berkelanjutan (Agustian et al., 2024).
BPJS DAN PEMERINTAH: MENYAMBUNG HARAPAN DI WILAYAH TERLUAR
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) secara nominal, bahkan di wilayah 3T. Peserta JKN di 3T memiliki hak atas layanan kesehatan gigi primer yang esensial, mencakup pemeriksaan, pengobatan, penanganan kegawatdaruratan oro-dental, hingga pencabutan dan penambalan dasar. Namun, meskipun cakupan ini memadai untuk kasus umum, implementasinya terhambat oleh realitas bahwa kasus di 3T seringkali telah berkembang menjadi kompleksitas yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yang mana aksesnya sangat terbatas di wilayah tersebut (Yusvaa, 2025).
Kesenjangan utama dalam JKN di 3T terletak pada dimensi operasional, logistik, dan infrastruktur, yang menciptakan dilema “gratis tapi sulit” bagi masyarakat. Hambatan fisik dan logistik yang parah membuat manfaat finansial JKN menjadi tidak relevan. Banyak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di 3T kekurangan prasarana dan peralatan vital serta ketersediaan dokter gigi tetap. Selain itu, model kapitasi dan reimbursement yang ada seringkali tidak mampu menutupi biaya operasional yang sangat tinggi di daerah terpencil, sehingga dapat menyebabkan fasilitas kesehatan enggan bekerja sama atau berujung pada praktik diskriminasi terhadap pasien JKN (Yusvaa, 2025).
Pemerintah melalui “Program Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan” berhasil secara signifikan meningkatkan akuisisi dokter gigi di wilayah 3T, dengan meningkatnya jumlah peserta yang termotivasi untuk mengabdi dan mencari pengalaman pasca-internsip (PDGI, 2025). Namun, keberhasilan ini bersifat solusi jangka pendek karena motivasi yang sementara. Program ini menunjukkan kontradiksi, dimana efektif dalam mengisi kuota tenaga kesehatan, tetapi gagal dalam retensi jangka panjang. Tanpa skema insentif struktural yang memadai (tunjangan, kemudahan akses spesialisasi, karier), tenaga kesehatan cenderung tidak menetap, sehingga “Program Penugasan Khusus” hanya berfungsi sebagai solusi sementara, bukan strategi sistemik untuk pemerataan SDM kesehatan gigi secara berkelanjutan
STRATEGI KOLABORATIF MENUJU PEMERATAAN KESEHATAN GIGI
Strategi jangka pendek berfokus pada pemanfaatan inovasi dan kapasitas yang sudah ada untuk menjembatani hambatan geografis. Akselerasi adopsi Tele-Dentistry model low-tech, seperti penggunaan WhatsApp, memungkinkan konsultasi dan triage jarak jauh secara pragmatis di wilayah 3T dengan konektivitas terbatas, efektif untuk meningkatkan kesadaran dan diagnosis preventif (Mathur et al., 2025). Selain itu, gerakan mahasiswa harus dioptimalkan dari kegiatan sukarela menjadi komponen kurikulum wajib, seperti melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program KKN ini harus berfokus pada pelatihan kader lokal dan surveilans, memastikan adanya kehadiran SDM yang terprogram setiap tahun akademik untuk layanan promotif-preventif yang lebih berkelanjutan daripada bakti sosial sporadis.
Strategi jangka panjang difokuskan pada pembangunan kapasitas lokal dan infrastruktur permanen untuk memastikan keberlanjutan layanan. Sebagai contoh, pelatihan dan pemberdayaan kader kesehatan gigi lokal di Posyandu dapat menjadi kunci untuk mencapai keberlanjutan, karena kader berfungsi sebagai agen perubahan dan pendidik kesehatan yang menetap di komunitas (Susi et al., 2025). Model pemberdayaan ini harus disinergikan dengan tele-dentistry; kader dilatih untuk mendokumentasikan gejala atau mengambil foto oral kavitas menggunakan perangkat seluler dasar, mengubahnya menjadi perpanjangan tangan fisik dokter gigi jarak jauh (supported remote triage). Sebuah penelitian membuktikan bahwa beban kerja, lingkungan kerja, dan sarana prasarana memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja tenaga kesehatan (Nurdiansyah, 2022). Sehingga, bersamaan dengan itu, pembangunan infrastruktur pendukung wajib diprioritaskan. Pengembangan infrastruktur ini termasuk pengadaan dental unit dasar atau unit gigi mobile, yang harus selaras dengan implementasi insentif SDM untuk memastikan dokter yang datang memiliki sarana kerja yang memadai.
KESIMPULAN
Ketimpangan akses layanan kesehatan gigi di Indonesia merupakan masalah serius yang didorong oleh distribusi tenaga medis dan fasilitas yang timpang, terutama antara kota besar dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Di daerah 3T, masyarakat menghadapi keterbatasan dokter gigi, puskesmas tanpa poli gigi, serta hambatan geografis dan logistik yang parah. Akibatnya, masalah kesehatan gigi seperti karies sangat tinggi, dan cenderung memburuk seiring bertambahnya usia, menunjukkan rendahnya kesadaran dan upaya pencegahan. Untuk mengatasi kesenjangan ini dan mencapai target kesehatan nasional, dibutuhkan strategi kolaboratif yang tidak hanya fokus pada penambahan tenaga medis, tetapi juga pada inovasi seperti tele-dentistry dan mobile clinic, pemberdayaan kader lokal, serta perbaikan implementasi JKN dan infrastruktur guna memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan gigi yang layak.
“Kesehatan gigi yang merata adalah cermin keadilan bangsa. Ini bukan sekadar layanan yang dicari, namun hak dasar yang wajib diantarkan hingga ke pelosok negeri.”
PENULIS
Ni Made Mas Indira Patanjali
Komang Savitri Prabhaswarajnana Ksatria Utami
DAFTAR PUSTAKA
Agustian, D., Arya, I. F. D., Adnani, Q. E. S., Wiwaha, G., Bashari, M. H., Nurdiawan, W., Bandiara, R., Hasansulama, W., Berbudi, A., Nugraha, G. I., Permadi, W., Anwar, R., Afriandi, I., Kartasasmita, A., Hidayat, Y. M., Achmad, T. H., & Norcini, J. (2024). Academic Health System Framework for Health Services Transformation: A Perspective View from West Java, Indonesia. Advances in medical education and practice, 15, 957–969.
Chairunisa, F., Ramadhani, A., Takehara, S., Thwin, K. M., Tun, T. Z., Okubo, H., … & Ogawa, H. (2024). Oral health status and oral healthcare system in Indonesia: A narrative review. Journal of International Society of Preventive and Community Dentistry, 14(5), 352–361.
Firdausy, M.D., Hadianto, E., Mayangsari, R.S., Nurazky, S., Indrawati, S.V., Pratama, M.D.P. (2024). PROGRAM FOR IMPROVING THE UNDERSTANDING OF TYPES OF DENTAL RESTORATION. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dentmas, 2(1).
Kemenkes RI. (2024). 423 Puskesmas di Indonesia tak punya dokter, 2.991 tanpa dokter gigi. Detik.com. https://www.detik.com/jogja/berita/d-7499202/kemenkes-423-puskesmas-di-indonesia-tak-punya-dokter-2-991-tanpa-dokter-gigi.
Kemekes RI. (2025). Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi. kemkes.go.id
Laksono, A. D., & Wulandari, R. D. (2024). Aksesibilitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan: Bagaimana seharusnya? March.
Mathur, M. R., Khan, S., Golkari, A., Ketkar, V., & Estoetti, T. A. (2025). Leveraging Digital Innovations for Universal Oral Health Coverage: Evaluation of a Teledentistry Programme among Indonesian adults. BMC oral health, 25(1), 1519.
Nurdiansyah. (2022). Pengaruh Beban Kerja, Lingkungan Kerja, dan Sarana Prasarana Terhadap Kinerja Tenaga Kesehatan di Puskesmas Cendana Desa Cendana Putih, Kabupaten Luwu Utara. IJMS: Indonesian Journal Of Management Studies, 1(2).
PDGI. (2025). Bakti Sosial Pemeriksaan Gigi oleh PDGI Cabang Palu bersama TBM Arteria FK UNISA. Diakses pada 10 Oktober 2025 melalui https://pdgi.or.id/artikel/bakti-sosial-pemeriksaan-gigi-oleh-pdgi-cabang-palu-bersama-tbm-arteria-fk-unisa.
PDGI. (2025). Indonesia masih kekurangan 10 ribu dokter gigi. RRI. https://rri.co.id/kesehatan/1452321/pdgi-indonesia-masih-kekurangan-10-ribu-dokter-gigi.
PDGI. (2025). PDGI Dukung Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan 2025: 267 Dokter Gigi Siap Mengabdi. Diakses pada 11 Oktober 2025 melalui https://pdgi.or.id/artikel/pdgi-dukung-penugasan-khusus-tenaga-kesehatan-2025-267-dokter-gigi-siap-mengabdi.
PDGI. (2023). Strategi Promotif dan Preventif Kesehatan Gigi di Indonesia. pdgi.or.id.
Sofiani, E., Suhartiningtyas, D., Aristiyanto, R., Nurhasanah, M. (2023). Upaya Preventif dan Kuratif Kesehatan Gigi dan Mulut dalam Program Bulan Kesehatan Gigi Nasional “Pahlawan Senyum” di Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. JURNAL KREATIVITAS PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM), 6(1), 349-362.
Suratri, M. A., Agus, T., & Jovina, T. (2023). Artikel gigi JPPK 2021.
Susi, S., Pujiastuty, A., Wulandari, Y. (2025). Pelatihan kader posyandu untuk peningkatkan kesehatan gigi balita di Nagari Batu Hampa, Pesisir Selatan. PROMOTIF: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(1), 128-140.
Wardhani, A. J. K., Wulandari, P., & Syahrani, Z. (2024). Analisis Implementasi Pemerataan Tenaga Kesehatan Di Daerah 3T: UU Nomor 17 Tahun 2023 (Analysis of the Implementation of Health Worker Equity in 3T Areas: Law Number 17 of 2023).
World Health Organization. (2022). Oral Health. who.int.
Yusvaa, Z. (2025). Gratis tapi Sulit: Dilema Layanan Kesehatan BPJS di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
#HMKGSARKARA
#SatuRasaDedikasi
#FKUnud
#VivaHippocrates









