Rendahnya Perolehan Informasi tentang Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS

Gambar 1. Viral Informasi Scaling Gigi Tidak Ditanggung BPJS, Benarkah?
Sumber: Kompas.com (2024)
Tingginya kasus penyakit gigi dan mulut di masyarakat masih menjadi masalah kesehatan yang perlu mendapat perhatian. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kondisi tersebut adalah kurangnya informasi masyarakat mengenai akses dan manfaat BPJS Kesehatan untuk pelayanan gigi dan mulut. Layanan kesehatan gigi telah menjadi bagian dari manfaat BPJS Kesehatan, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa BPJS dapat digunakan untuk memperoleh berbagai pelayanan gigi. Akibatnya, pemeriksaan dan perawatan gigi sering ditunda karena masyarakat menganggap biaya perawatan harus ditanggung secara mandiri. Padahal, BPJS Kesehatan menanggung beberapa pelayanan dasar gigi, seperti pemeriksaan, konsultasi, penambalan, pencabutan gigi, hingga scaling apabila terdapat indikasi medis. Kurangnya informasi mengenai manfaat tersebut menyebabkan pemanfaatan layanan kesehatan gigi melalui BPJS belum maksimal dan dapat mendorong masyarakat menunda perawatan hingga masalah gigi menjadi lebih parah (Hariyani et al., 2021).
Rendahnya pemahaman masyarakat juga terlihat dari banyaknya informasi yang simpang siur mengenai layanan BPJS. Beberapa informasi yang sempat beredar antara lain anggapan bahwa scaling sudah tidak ditanggung BPJS, scaling dapat dilakukan rutin setiap enam bulan tanpa indikasi medis, serta tambal gigi tidak termasuk layanan yang ditanggung. Faktanya, scaling masih dapat dijamin apabila terdapat indikasi medis, sedangkan scaling rutin tanpa indikasi medis dan tindakan untuk tujuan estetika tidak ditanggung. Tambal gigi juga termasuk pelayanan yang dapat dijamin BPJS sesuai indikasi medis (Kompas.com, 2024).
Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi juga masih perlu ditingkatkan. Layanan kesehatan gigi melalui BPJS tidak hanya diperuntukkan bagi kondisi yang sudah parah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan pelayanan sesuai indikasi medis. Informasi mengenai alur penggunaan BPJS yang harus dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga masih dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Edukasi yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan mudah diakses diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat sehingga layanan kesehatan gigi melalui BPJS dapat dimanfaatkan secara lebih optimal (Kosasih et al., 2022).
BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Gigi dan Mulut
BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan mulai beroperasi pada tahun 2014 dengan tujuan memberikan jaminan kebutuhan dasar kesehatan yang layak bagi seluruh peserta. Dalam bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut, BPJS Kesehatan memiliki peran dalam memperluas akses kepada masyarakat terhadap pelayanan yang merata, terjangkau, dan sesuai standar pelayanan kesehatan. Pelayanan yang diberikan tidak hanya berfokus pada ketersediaan layanan, tetapi juga harus memenuhi aspek mutu, seperti keandalan, ketanggapan, jaminan, empati, dan bukti fisik, sehingga mampu memberikan kepuasan kepada pasien. Keberadaan BPJS Kesehatan tidak hanya meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut, tetapi juga mendorong fasilitas kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat (Marina et al., 2023).
Dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan gigi melalui BPJS Kesehatan diberikan secara komprehensif melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan gigi yang dapat diberikan di FKTP meliputi konsultasi, premedikasi, penanganan kegawatdaruratan oro-dental, pencabutan gigi sulung dan gigi permanen tanpa penyulit, perawatan pasca ekstraksi, penambalan gigi, serta scaling pada kondisi gingivitis akut. Ketersediaan layanan tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya berperan dalam memberikan akses pembiayaan, tetapi juga mendukung penyediaan pelayanan kesehatan gigi dasar yang dapat dijangkau oleh peserta melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (Hidayanti et al, 2022)
Alur Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut melalui BPJS Kesehatan
Dalam memperoleh pelayanan kesehatan gigi dan mulut melalui BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan (Yanthi et al., 2023).
- Pastikan Kepesertaan Aktif
Peserta memastikan memiliki kartu BPJS yang aktif sebelum mendapatkan pelayanan. - Datang ke FKTP Terdaftar
Peserta datang ke puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi yang terdaftar sebagai FKTP. - Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter gigi melakukan pemeriksaan kondisi gigi dan mulut serta menentukan kebutuhan perawatan. - Perawatan di FKTP
Jika kondisi dapat ditangani di FKTP, pasien langsung mendapatkan pelayanan dan perawatan gigi dan mulut. - Jika membutuhkan pelayanan lebih lanjut, Mendapatkan Surat Rujukan
Jika kondisi tidak dapat ditangani di FKTP, dokter memberikan surat rujukan sesuai indikasi medis. - Pelayanan di FKRTL
Pasien melanjutkan pemeriksaan dan mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Faktor Penyebab Rendahnya Pemanfaatan BPJS untuk Perawatan Gigi.
Faktor yang menjadi penyebab dari pemanfaatan BPJS untuk penggunaan perawatan gigi (Hariyani et al., 2021; Kosasih et al., 2022):
- Kurangnya pengetahuan tentang layanan BPJS untuk perawatan gigi. Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk berbagai perawatan gigi, sehingga mereka mengira semua biaya perawatan harus dibayar sendiri.
- Pendidikan yang masih rendah. Tingkat pendidikan mempengaruhi pemahaman seseorang tentang pentingnya menjaga kesehatan gigi dan memanfaatkan layanan BPJS yang tersedia.
- Sulit menjangkau tempat pelayanan kesehatan. Jarak yang jauh, keterbatasan dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS, atau waktu tunggu yang lama membuat sebagian masyarakat enggan menggunakan layanan BPJS.
- Prosedur pelayanan BPJS dianggap rumit. Sebagian masyarakat merasa harus melalui beberapa tahapan, seperti berobat terlebih dahulu ke puskesmas atau klinik sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit, sehingga memilih tidak menggunakan BPJS untuk perawatan gigi.
Dampak Rendahnya Pemanfaatan BPJS terhadap Kesehatan Gigi dan Mulut
Rendahnya pemanfaatan layanan gigi melalui BPJS Kesehatan dapat menyebabkan masyarakat terlambat mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Masalah gigi yang seharusnya dapat ditangani sejak awal berisiko berkembang menjadi kondisi yang lebih berat, seperti lubang gigi yang semakin dalam, infeksi, hingga kehilangan gigi. Keterlambatan pemeriksaan juga dapat menyebabkan tindakan perawatan menjadi lebih kompleks dan mengurangi peluang pencegahan terhadap masalah kesehatan gigi. Rendahnya penggunaan layanan kesehatan gigi di Indonesia masih menjadi tanta-ngan karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, akses pelayanan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan gigi (Ariani et al., 2021).
Dampak lain dari rendahnya pemanfaatan layanan gigi adalah menurunnya kualitas hidup akibat gangguan pada rongga mulut yang tidak segera ditangani. Keluhan seperti nyeri gigi, kesulitan mengunyah, dan rasa tidak nyaman dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan belajar maupun bekerja. Perawatan gigi yang dilakukan secara rutin berperan dalam menjaga kesehatan rongga mulut serta membantu mencegah masalah berkembang menjadi lebih serius (Zuhriza et al., 2021).
Upaya Meningkatkan Pemanfaatan BPJS pada Pelayanan Gigi dan Mulut
Peningkatan pemanfaatan BPJS Kesehatan dalam pelayanan gigi dan mulut membutuhkan peran dari masyarakat, tenaga kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan. Upaya yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyediaan layanan, tetapi juga pada peningkatan pengetahuan masyarakat, kemudahan akses, dan kualitas pelayanan agar manfaat BPJS dapat digunakan secara maksimal. Beberapa upaya yang dapat dilakukan meliputi:
- Meningkatkan edukasi masyarakat mengenai layanan gigi BPJS
Informasi mengenai jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS perlu disampaikan secara luas agar masyarakat memahami manfaat layanan yang tersedia dan tidak ragu untuk memanfaatkannya (World Health Organization, 2021). - Mendorong pemeriksaan gigi secara rutin
Masyarakat perlu diarahkan untuk melakukan pemeriksaan gigi secara berkala, bukan hanya ketika mengalami keluhan. Pemeriksaan rutin membantu mencegah masalah gigi berkembang menjadi lebih parah (World Health Organization, 2021). - Mempermudah pemahaman mengenai alur pelayanan BPJS
Penyampaian informasi mengenai prosedur penggunaan BPJS, seperti alur pemeriksaan di FKTP hingga rujukan, perlu dibuat lebih sederhana agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan gigi (Ariani et al., 2021). - Meningkatkan mutu pelayanan gigi di fasilitas kesehatan
Pelayanan yang nyaman, komunikasi yang baik, serta tenaga kesehatan yang kompeten dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan gigi BPJS (Marina et al., 2023).
KESIMPULAN
BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang terjangkau dan sesuai standar. Pemanfaatan layanan tersebut dilakukan melalui alur pelayanan berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan dilanjutkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan apabila diperlukan. Namun, pemanfaatan layanan gigi melalui BPJS masih menghadapi berbagai hambatan, terutama kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai manfaat layanan yang tersedia, keterbatasan akses, serta anggapan bahwa prosedur pelayanan BPJS cukup rumit. Rendahnya pemanfaatan tersebut dapat menyebabkan masyarakat terlambat memperoleh perawatan sehingga masalah kesehatan gigi dan mulut berisiko menjadi lebih parah dan mengganggu kualitas hidup. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi mengenai manfaat dan alur layanan BPJS, dorongan untuk melakukan pemeriksaan gigi secara rutin, kemudahan akses pelayanan, serta peningkatan mutu pelayanan gigi agar masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara lebih optimal.
PENULIS
Aurelia Amelia
Ivana Jesslyn
DAFTAR PUSTAKA
- Ariani, D.Y., Megatsari, H., Laksono, A.D. and Ibad, M. (2021). Factors Related to Dental and Oral Utilization in Indonesia: An Ecological Study. Medico Legal Update, 21(3), pp.214–220. https://doi.org/10.37506/mlu.v21i3.2986
- Hariyani, N., et al. (2021). Factors influencing the utilization of dental services in East Java, Indonesia. F1000Research, 9, p.673. https://doi.org/10.12688/f1000research.23698.2
- Hidayanti et al. (2022). Unit Cost Perawatan Gigi di Klinik Fanisa Kota Pariaman dengan Metode Activity Based Costing. Andalas Journal Dental, Vol. 12 No. 2, pp. 82–88. DOI: 10.25077/adj.v11i2.260.
- Kompas.com. (2024). Scaling Gigi Disebut Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah? Tersedia di: https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/20/193000665/scaling-gigi-disebut-sudah-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-benarkah-?page=all (Diakses: 7 Agustus 2026).
- Kosasih, C.E. et al. (2022). Factors associated with the utilization of primary health care services in Indonesia: Results from the 2019 Indonesian Health Facility Survey. BMC Public Health, 22, 1314. https://doi.org/10.1186/s12889-022-13142-8
- Marina, Y., et al. (2023). Analisis kualitas hubungan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan kepuasan pasien BPJS. Jurnal Ilmiah Multi Science Kesehatan, 15(2).
- World Health Organization (2021). Oral Health: Key Facts. Geneva: World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/oral-health
- Yanthi, B., Hendratini, J. & Sulistyo, D.H. (2023). Determinan Rujukan Non Spesialistik dengan Kriteria TACC di FKTP Kabupaten Batang Hari Tahun 2022. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 3(1). https://doi.org/10.53756/jjkn.v3i1.63
- Zuhriza, R.A., Wulandari, D.R., Skripsa, T.H. and Prabowo, Y.B. (2021). Hubungan Motivasi Perawatan Gigi Terhadap Kualitas Hidup Terkait Kesehatan Gigi (Oral Health Related Quality of Life – OHRQoL) Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. e-GiGi, 9(2), pp.145–151. https://doi.org/10.35790/eg.9.2.2021.33890
#HMKGARUNA
#HangatBersamaKuatMelangkah
#FKUnud
#VivaHippocrates







Leave a Reply